Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan isi, bentuk, waktu dan cara mempertahankannya. 1. Menurut isinya, yaitu hukum dapat dibedakan sebagai berikut. a. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut kepentingan hukum. b. Hukum privat,...

BERBAGAI TEORI TENTANG FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
Posted by CB Blogger
Demo Blog NJW V2 Updated at: 5:17:00 AM