Tujuan Negara Kesatuan RI secara eksplisit dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat yang berbunyi :
"....melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka....."
Dari bunyi alenia ke-4 tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dibentuknya negara RI adalah :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tujuan negara tersebut dirumuskan bersamaan dengan pembuatan Pembukaan UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebelum disahkan.
Negara menginginkan agar kesejahteraan dirasakan oleh setiap warga negara. Kesejahteraan tidak hanya dimiliki oleh beberapa orang atau golongan, tetapi oleh seluruh warga negara Indonesia.
Dalam lapangan pendidikan dan kebudayaan, pemerintah memajukan pendidikan untuk seluruh rakyat dalam rangka mencerdaskan bangsa. Dalam menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia, pemerintah berusaha meredakan ketegangan dengan cara menjalin hubungan dengan organisasi dan lembaga internasional, misalnya menjadi anggota PBB. Dengan masuknya Indonesia menjadi anggota PBB membuktikan bahwa Indonesia secara sungguh-sungguh menghendaki perdamian dan ketertiban dunia yang kekal dan abadi.
Sobat sudah membaca artikel TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA dengan baik, terima kasih banyak sudah mengunjungi blog kami, nantikan artikel pelajaran selanjutnya.Jika sobat ingin request artikel pelajaran, silahkan hubungi kami dengan mengisi form yang ada di bagian bawah blog kami.Semoga hari sobat sangat menyenangkan ^_^
0 komentar:
Post a Comment