PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN NEGARA SECARA UNIVERSAL

Posted by



Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujuan dibentuknya negara tersebut. Untuk hal itu yang harus dilakukan negara adalah sebagai berikut.

1. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator.

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.

3. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.

4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang fungsi negara sebagai berikut.

1. John Locke, membagi fungsi negara menjadi tiga :
a. Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang.
b. Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
c. Fungsi federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri, perang, dan damai.

2. Goodnow, membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok :
a. Policy making (membuat) yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk kemakmuran seluruh rakyat;
b. Policy executing (melaksanakan), kebijaksaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making.

3. Moh. Kusnardi, SH
a. Melaksanakan ketertiban.
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

4. Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :
a. Fungsi legislatif (DPR), yaitu membuat undang-undang.
b. Fungsi eksekutif (Presidan bersama dengan para menteri), yaitu melaksanakan undang-undang.
c. Fungsi yudikatif (MA), yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).

5. Van Vallenhoven, pernyataan fungsi negara meliuti sebagai berikut.
a. Regeling, yaitu membuat peraturan.
b. Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
c. Rechstaat, fungsi mengadili.
d. Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.

Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Oleh karena itu, sesungguhnya tugas negara secara umum adalah sebagai berikut.

1. Tugas Esensial
Tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara (memelihara perdamaian, ketertiban dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dari negara manapun di dunia.

2. Tugas Fakultatif
Diselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.


Sobat sudah membaca artikel PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN NEGARA SECARA UNIVERSAL dengan baik, terima kasih banyak sudah mengunjungi blog kami, nantikan artikel pelajaran selanjutnya.
Jika sobat ingin request artikel pelajaran, silahkan hubungi kami dengan mengisi form yang ada di bagian bawah blog kami.
Semoga hari sobat sangat menyenangkan ^_^


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 5:13:00 AM

0 komentar: