Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan isi, bentuk, waktu dan cara mempertahankannya.
1. Menurut isinya, yaitu hukum dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut kepentingan hukum.
b. Hukum privat, hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain, yang menyangkut kepentingan perseorangan.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasi (dibukukan), seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum dalam Kitab Undang-Undang secara sistematis dan lengkap. Adapun tujuan dari kodifikasi hukum adalah kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum.
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifiasikan (tidak dibukukan), seperti peraturan hak merek dagang dan peraturan tentang kepailitan.
b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan berkembang di masyarakat, tetap tidak tertulis, seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.
3. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut.
b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia internasional.
c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut.
a. lus constitium yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu. Dengan kata lain, hukum yang berlaku pada suatu waktu dalam suatu negara tertentu (hukum positif).
b. lus constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang (yang dicita-citakan).
c. Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana, dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia. Hukum tersebut tidak mengenal batas waktu, tetapi berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum material terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), KUHP, dan KUHD.
b. Formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum material. Dengan kata lain, peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum material itu dapat dilaksanakan/dipertahankan. Contohnya : Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Dalam hal ini hukum formal disebut hukum acara.
6. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang-undangan.
b. Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c. Traktat, yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antarnegara.
d. Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim terdahulu.
7. Menurut sifatnya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam satu perjanjian.
Sobat sudah membaca artikel PENGGOLONGAN HUKUM dengan baik, terima kasih banyak sudah mengunjungi blog kami, nantikan artikel pelajaran selanjutnya.Jika sobat ingin request artikel pelajaran, silahkan hubungi kami dengan mengisi form yang ada di bagian bawah blog kami.Semoga hari sobat sangat menyenangkan ^_^
0 komentar:
Post a Comment