PENGERTIAN HUKUM

Posted by



Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional.

Sebagai pegangan berikut disajikan sejumlah definisi hukum yang dikemukakan oleh para sarjana hukum.

1. S.M. Amin, SH

Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

2. MH. Tirtaamijaya, SH

Hukum adalah sesuatu aturan (norma) yang harus ditaati dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian jika melanggar aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.

3. Logeman

Hukum adalah suatu himpunan kaidah-kaidah yang terdiri atas bermacam-macam petunjuk hidup yang memaksa orang berkelakuan menurut tata tertib yang ada di dalam masyarakat.

4. E. Utrech

Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seterusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran. Petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

5. J.C.T. Simorangkir, SH

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

6. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur sebagai berikut.
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi.
c. Peraturan yang bersifat memaksa.
d. Adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut.

Ciri-ciri hukum yaitu sebagai berikut.
a. Adanya larangan.
b. Adanya larangan tersebut menjadikan peraturan harus ditaati setiap orang.

Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subjek hukum yaitu sebagai berikut.
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan.
c. Kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
d. Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarkat.


Sobat sudah membaca artikel PENGERTIAN HUKUM dengan baik, terima kasih banyak sudah mengunjungi blog kami, nantikan artikel pelajaran selanjutnya.
Jika sobat ingin request artikel pelajaran, silahkan hubungi kami dengan mengisi form yang ada di bagian bawah blog kami.
Semoga hari sobat sangat menyenangkan ^_^


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 12:30:00 PM

0 komentar: