BERBAGAI TEORI TENTANG FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA

Posted by



Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu. Di mana tujuan dari negara yang satu dengan yang lain adalah berbda-beda. Hal ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab negara berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua orang yang masuk dalam organisasi negara tersebut.

Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain sebagai berikut.

1. Untuk memperluas kekuasaan

Ajaran negara kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuan maka rakyat dijadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.

2. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum

Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tunduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.

3. Untuk mencapai kesejahteraan umum

Negara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yang di dalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.

Adapun tokoh yang mengemukakan tujuan negara adalah sebagai berikut.

1. Roger H. Soltau, tujuan negara adalah mengembangkan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin. 

2. J. Baren, mengklasifikasikan tujuan negara dalam dua hal :
a. Tujuan sebenarnya yaitu memelihara keamanan, ketertiban, dan penyelenggaraan kepentingan umum.
b. Tujuan tidak sebenarnya yaitu pertahanan diri yang berkuasa untuk tetap berada dalam kedudukannya.

3. Aristoteles, negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik dari warga negaranya.

4. Charles E Miriam, tujuan negara adalah mencapai keamanan, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan umum.

5. Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.

Beberapa teori tentang tujuan negara adalah sebagai berikut.

1. Teori Fasisme

Fasisme berasal dari kata fascio yang berarti kelompok. Kelompok ini menamakan dirinya facio de combattomento yang artinya barisan tempur. Dalam Undang-Undang Dasar, negara fasis harus diciptakan suatu kesatuan kehendak di lapangan kesusilaan, politik, dan ekonomi. Rakyat harus memiliki ideologi negara sedalam-dalamnya untuk menjelma sebagai bangsa fasis. Pemimpin negaralah yang menentukan tujuan negara serta mengendalikan cita-cita dan tujuan negara sentralistik. Tujuan negara fasis adalah "Imperium Dunia" pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.

Beberapa negara di dunia yang pernah menerapkan fasisme antara lain Italia semasa dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf Hitler, Jepang semasa Pra Perang Dunia II di bawah kekuasaan Tenno Heiko.

2. Teori Individualisme

Teori ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kurang lebih pada abad XVII dan XVIII. Teori ini muncul sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut. Mereka berkeinginan mendapat liberty (kebebasan), egality (persamaan), dan fraternity (persaudaraan). Mereka juga membanggakan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari Revolusi Perancis dan Revolusi Industri.

Individualisme atau liberalisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan, Dalam bidang ekonomi liberalisme baru muncul di abad XIX dipelopori oleh Adam Smith.

Dalam pandangan individualisme negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi dan agama warganya. Tujuan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam, yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di sebagian besar negara-negara Eropa dan Amerika.

3. Teori Sosialisme

Kelahiran sosialisme terkait erat dengan keberadaan kapitasilme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menantang kemutlakan milik perseorangan dan mendukung pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Perkembangan sosialisme muncul di daratan Eropa setelah revolusi industri, guna menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis).

Dalam perkembangan lebih lanjut, sosialisme dimanfaatkan secara politis oleh gerakan-gerakan revolusioner. Tokoh-tokohnya yang terkenal adalah Karl Marx, Lenin, dan Stalin. Paham ini berkembang di Eropa Timur, pada umumnya dengan Uni Soviet (sekarang telah bubar) sebagai kiblatnya. Sosialisme dengan banyaknya muatan politik berubah bentuk menjadi komunisme. Menurut teori sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat.

4. Teori Integralistik

Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa (negara) secara bersamaan. Alasannya, paham dan angota-angotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Teori ini dipelopori oleh B. De Spinoza, Adam Miller, dan Hegel.

Gagasan paham integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI tahun 1945. Menurut Soepomo paham integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan (paguyuban). Dengan demikian semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri integralistik Indonesia. Gagasan Soepomo ini kemudian menjadi dasar terbentuknya tujuan negara RI.

Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas dari organisasi negara yaitu untuk apa negara itu diadakan. Perancis pada abad ke-16 memperkenalkan lima fungsi negara, yaitu sebagai berikut.

a. Fungsi diplomatik, yaitu dijalankan untuk menyelenggarakan hubungan dan kerja sama dengan bangsa dan negara lain.
b. Fungsi financie, yaitu fungsi kesejahteraan.
c. Fungsi defencie, yaitu fungsi pertahanan.
d. Fungsi justice, yaitu fungsi peradilan.
e. Fungsi police, yaitu kepolisian untuk menjaga keamanan.

Kelima fungsi tersebut dibuat ketika Perancis dikuasai oleh pemerintahan yang absolut dan otoriter. Dengan demikian, fungsi tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi zaman sekarang.

John Locke membagi fungsi negara ke dalam 3 fungsi sebagai berikut.
a. Fungsi legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang-undang atau peraturan.
b. Fungsi eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan peraturan termasuk di dalamnya fungsi untuk mengadili.
c. Fungsi federatif, yaitu fungsi untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.

Sedangkan menurut Montesquie, fungsi negara terdiri atas sebagai berikut.
a. Fungsi legislatif (DPR), yaitu membuat undang-undang.
b. Fungsi eksekutif (Presidan bersama dengan para menteri), yaitu melaksanakan undang-undang.
c. Fungsi yudikatif (MA), yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).

Van Vallenhoven mengemukakan bahwa fungsi negara yang dikenal dengan teori caturpraja, yaitu meliputi :
a. Regeling, yaitu membuat peraturan.
b. Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
c. Rechstaat, fungsi mengadili.
d. Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.

Adapun fungsi negara menurut Moh. Kusnandi, SH. ada dua bagian yaitu :
a. Melaksanakan ketertiban (law and order).
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Berdasarkan pada teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, maka dapat disimpulkan fungsi negara adalah sebagai berikut.

a. Melaksanakan penertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, mkan negara harus melaksanakan penertiban. Dengan kata lain, negara bertindak sebagai stabilisator.

b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi ini dianggap sangat penting pada saat ini. Oleh karena itu negara melaksanakan pembangunan dengan sungguh-sungguh untuk kemakmuran rakyat dan bangsanya secara adil dan merata.

c. Pertahanan 
Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar. Oleh karena itu, negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

d. Menegakkan keadilan
Fungsi menegakkan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.


Sobat sudah membaca artikel BERBAGAI TEORI TENTANG FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA dengan baik, terima kasih banyak sudah mengunjungi blog kami, nantikan artikel pelajaran selanjutnya.
Jika sobat ingin request artikel pelajaran, silahkan hubungi kami dengan mengisi form yang ada di bagian bawah blog kami.
Semoga hari sobat sangat menyenangkan ^_^


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 5:17:00 AM

0 komentar: