1. Bentuk Negara
Kita mengenal dua istilah yang berbeda maknanya, yaitu bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bentuk negara dipergunakan untuk membedakan antara kesatuan dan serikat atau federasi, sedangkan bentuk pemerintahan kita gunakan untuk membedakan antara republik dengan kerajaan.
Telah kita ketahui, salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan negara tidak terbagi. Artinya, kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah negara terletak pada satu tangan, yaitu pemerintah pusat. Meskipun pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, tetapi pada akhirnya kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dari ketentuan itu kita mendapat kesan seolah-olah republik adalah berkenaan dengan bentuk negara. Memang pada masa UUD 1945 dibuat, ada sarjana hukum Belanda yang menggunakan istilah republik untuk menyatakan bentuk negara. Mungkin para pembentuk UUD terpengaruh oleh pendapat sarjana hukum Belanda tersebut. Untuk saat ini pada umumnya para ahli sepakat untuk membedakan kedua istilah tersebut.
UUD 1945 menghendaki bentuk suatu negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Hal ini dapat dilihat dari penjelasan Pasal 18 UUD 1945. Dari penjelasan Pasal 18 UUD 1945 tersebut mengandung petunjuk-petunjuk sebagai berikut.
a. Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan.
b. Daerah-daerah tidak bersifat negara.
c. Daerah bisa bentuk otonom atau administratif.
d. Di daerah otonom akan dibentuk wilayah administratif.
Adapun mengenai bentuk pemerintahan telah dinyatakan secara tegas sebagai republik. Ada beberapa macam tolak ukur yang dipergunakan untuk membedakan apakah bentuk pemerintahan itu termasuk republik atau kerjaan. Salah satu diantaranya yaitu dengan cara pengisian jabatan kepala negara. Dinyatakan monarki (kerajaan) apabila jabatan kepala negara diisi melalui aturan-aturan tertentu mengenai pewarisan, dan dinyatakan republik apabila jabatan kepala negara diisi dengan cara lain, misalnya melalui pemilihan umum.
2. Bentuk Kenegaraan
a. Koloni (negara jajahan)
Koloni adalah suatu negara yang dijajah oleh negara lain. Koloni merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Semua masalah penting negara koloni, baik urusan dalam negeri maupun luar negeri ditangani langsung oleh pemerintahan negara jajahan.
b. Trusteeship (negara perwakilan)
Trusteeship adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwakilan PBB.
c. Dominion
Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, kemudian mengakui Raja Inggris sebagai kepala negaranya, serta sebagai lambang persatuan mereka. Walaupun kedudukan negara dominion berada dalam lingkungan Kerajaan Inggris, tetapi sebagai negara merdeka dan berhak menentukan serta mengurus rumah tangga negaranya sendiri.
d. Uni
Sebuah negara uni terjadi apabila dua atau beberapa negara merdeka dan berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama.
Ada dua macam uni yaitu :
1) Uni riil
Apabila negara-negara bergabung dan dalam mengatur kepentingan bersama diserahkan kepada suatu badan (lembaga) yang dibentuk mereka (Uni Australia-Hongaria yang berlangsung sampai tahun 1918).
2) Uni Personil
Apabila negara-negara bergabung dan mengurus kepentingannya diselenggarakan secara sendiri-sendiri walaupun mempunyai kepala negara yang sama. (Uni Belanda-Leuxemburg) yang terbentuk pada tahun 1939 sampai 1990).
e. Protektorat
Protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan ditangani langsung oleh negara pelindungnya. Negara protektorat umumnya tidak dianggap sebagai negara merdeka, sehingga negara ini bukan subjek hukum internasional. Contohnya : Monaco merupakan negara protektorat Prancis.
f. Mandat
Mandat adalah suatu negara yang merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I, diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang dalam perang itu dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa. Contohnya : Kamerun bekas jajahan Jerman kemudian menjadi negara mandat Prancis.
g. Serikat Negara
Sebenarnya bukan bentuk negara, tetapi suatu bentuk kerja sama antara beberapa negara dalam menghadapi kepentingan bersama, seperti mengenai pertahanan dan keamanan. Jadi serikat negara adalah perserikatan antara beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh untuk mengurus beberapa kepentingan bersama (Swiss, 1915-1948). Serikat negara sebenarnya mirip dengan negara serikat. Bedanya terletak pada kedaulatan.
1) Serikat negara : negara anggota mempunyai kedaulatan ke dalam maupun ke luar.
2) Negara serikat : negara anggota hanya memiliki kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar ada pada negara (pemerintah).
Sobat sudah membaca artikel BENTUK-BENTUK NEGARA DAN KENEGARAAN dengan baik, terima kasih banyak sudah mengunjungi blog kami, nantikan artikel pelajaran selanjutnya.Jika sobat ingin request artikel pelajaran, silahkan hubungi kami dengan mengisi form yang ada di bagian bawah blog kami.Semoga hari sobat sangat menyenangkan ^_^
0 komentar:
Post a Comment