PERLUASAN KOLONIALISME DAN IMPERIALISME DI INDONESIA

Posted by


VOC yang didirikan pada tahun 1602 oleh pemerintah Belanda diberikan octroii (hak istimewa) sebagai berikut.
a. Hak monopoli perdagangan.
b. Hak untuk memiliki tentara.
c. Hak untuk melakukan ekspansi ke Asia, Afrika, dan Australia.
d. Hak untuk melakukan peperangan, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan raja-raja yang dikuasainya.
e. Hak untuk mencetak uang.

Dengan hak-hak istimewa tersebut, VOC bukan saja sebagai kongsi dagang tetapi juga merupakan pemerintahan semi resmi. Markas pertama VOC sebelumnya berada di Ambon, kemudian selanjutnya merebut Jayakarta untuk dijadikan markas besar VOC.

J.P. Coen kemudian mengganti nama Jayakarta menjadi Batavia. Dengan berdirinya kota Batavia sebagai markas besar VOC, maka kedudukan VOC semakin kuat. VOC terus mengadakan perluasan wilayah kekuasaan. Untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya melalui perdagangan, VOC melaksanakan sistem monopoli. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan monopolinya, VOC melakukan pelayaran hongi. Pelayaran Hongi adalah sistem perondakan yang dilakukan oleh VOC yang bertujuan untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran peraturan monopoli VOC, dan untuk mencegah timbulnya perdagangan gelap.

Praktek monopoli dan pelayaran hongi kemudian menimbulkan kebencian di kalangan rakyat. Rakyat yang hidup tertekan dan tertindas, akhirnya melakukan perlawanan terhadap VOC.

Sobat sudah membaca artikel PERLUASAN KOLONIALISME DAN IMPERIALISME DI INDONESIA dengan baik, terima kasih banyak sudah mengunjungi blog kami, nantikan artikel pelajaran selanjutnya.
Jika sobat ingin request artikel pelajaran, silahkan hubungi kami dengan mengisi form yang ada di bagian bawah blog kami.
Semoga hari sobat sangat menyenangkan ^_^


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 1:02:00 AM

0 komentar: