Untuk memahami secara detail mengenai negara, diawali dengan mengerti lebih dahulu arti negara. Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Prancis). Kata-kata state, staat, dan etat diambil dari bahasa Latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Roger H. Sultou, negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Menurut Harold J. Laski, negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Menurut Max Weber, negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Dari beberapa pendapat tentang negara tersebut dapat diambil kesimpulan secara sederhana bahwa hakikat negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warga negaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasa politis dari kekuasaan yang sah.
Sobat sudah membaca artikel HAKIKAT NEGARA dengan baik, terima kasih banyak sudah mengunjungi blog kami, nantikan artikel pelajaran selanjutnya.Jika sobat ingin request artikel pelajaran, silahkan hubungi kami dengan mengisi form yang ada di bagian bawah blog kami.Semoga hari sobat sangat menyenangkan ^_^
0 komentar:
Post a Comment