Untuk mengetahui asal mula terjadinya negara dapat digunakan dua pendekatan, yaitu :
1. Pendekatan Faktual
Pendekatan faktual yaitu pendekatan berdasarkan kenyataan yang sungguh terjadi yang dapat diungkap berdasarkan pengalaman dan sejarah, misalnya :
1) Suatu daerah belum ada yang menguasai, diduduki oleh suatu bangsa (penaklukan).
2) Suatu daerah yang tadinya termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dari negara tersebut dan menyatakan kemerdekaannya.
3) Beberapa negara mengadakan peleburan dan menjadi suatu negara baru (peleburan/fusi).
4) Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas wilayah negara tersebut timbul negara-negara baru (inovation).
2. Pendekatan Teoritis
Terjadinya negara secara teoritis dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut.
Asal mula terbentuknya negara dapat ditelaah dari berbagai teori yang dikemukakan oleh para sarjana yang meneliti dan mempelajari bagaimana dan dengan cara apa negara itu terbentuk.
Teori tentang terbentuknya negara antara lain sebagai berikut.
a. Teori Kontrak Sosial
Menurut teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat, terbentuknya negara berdasarkan pada perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori kontrak sosial merupakan teori dasar mengenai asal-usul dari adanya negara, karena teori kontrak sosial adalah teori yang mudah dicapai. Tokoh-tokoh dari penganut teori kontrak sosial adalah Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
1) Thomas Hobbes
Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman yaitu keadaan sebelum ada negara dan keadaan setelah ada negara. Menurutnya keadaan alamiah merupakan keadaan sosial yang kacau keadaan di dunia tanpa adanya hukum yang dibuat manusia secara sukarela dan tanpa pemerintahan, tanpa ikatan-ikatan sosial antarindividu.
Hukum dibuat oleh mereka yang fisiknya kuat bagai keadaan di hutan belantara, dalam fase ini manusia seakan-akan merupakan binatang buas yang saling memangsa seperti dilukiskan dalam peribahasa "Homo Homini Lupus" (manusia yang kuat memangsa manusia yang lemah).
Hobbes berpendapat bahwa keadaan alamiah harus diakhiri dan keadaan tanpa hukum juga harus diakhiri. Cara pengakhiri keadaan tersebut dilakukan dengan cara mengadakan perjanjian bersama-sama individu-individu dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.
Bagi Hobbes hanya ada satu macam perjanjian yaitu pactum subjectionis atau perjanjian pemerintah dengan cara segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau kelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur mereka, tetapi selain adanya perjanjian seseorang atau kelompok tadi harus pula diberi kekuasaan. Negara harus berkuasa secara mutlak (leviathan).
Negara menurut teori kontrak sosial akan terbentuk kerajaan yang mutlak (monarki absolut) karena tanpa ada kekuasaan yang mutlak, maka negara tidak akan menjalankan pemerintahannya dengan baik.
2) John Locke
Menurut teori John Locke bahwa suatu permufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan.
Dasar kontraktual dari negara, sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka, ada hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi yang tidak dapat dilepaskan seperti : life, liberty, dan estate. Hak-hak itu merupakan hak-hak kodrat yang dimiliki individu manusia sejak ia hidup dalam keadaan alamiah. Penguasa yang diberi tugas mengatur hidup individu dalam ikatan kenegaraan harus menghormati hak-hak asasi itu.
3) JJ. Rousseau
JJ. Rousseau merupakan tokoh yang pertama kali menggunakan istilah kontrak sosial. JJ. Rousseau juga memisalkan kehidupan manusia dalam keadaan alamiah diumpamakan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu tersebut puas.
Keadaan alamiah tidak dapat dipertahankan terus-menerus, pada akhirnya manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial. Menurut Rousseau pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual, hanya organisasi politiklah yang dibentuk dengan kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umum.
b. Teori Ketuhanan
Doktrin kehutanan lahir sebagai resultante dari kekuasaan politik abad pertengahan, pada saat itu kaum menentang raja berpendapat bahwa raja yang berkuasa secara tirani dapat diturunkan bahkan dapat dibunuh. Menurut para penentang raja bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat, sedangkan bagi raja-raja beranggapan kekuasaan mereka diperoleh dari Tuhan.
Menurut teori ketuhanan negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggungjawab pada Tuhan dan tidak pada siapa pun. Menurut Thomas Aquinas, Tuhan sebagai principium dari semua kekuasaan, namun rakyat menentukan modus atau terbentuknya yang tetap dan bahwa rakyat pula yang memberikan kepada seseorang atau segolongan orang exercitum dari kekuasaan itu.
c. Teori Kekuatan
Menurut teori kekuatan dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah. Dalam teori kekuatan faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara.
d. Teori Organis
Menurut teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Manusia merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia. Undang-undang sebagai urat syarat, raja (kaisar) sebagai kepala, dan para individu sebagai daging makhluk hidup.
Fisiologis negara sama dengan fisiologi makhluk hidup, terutama dalam konteks kelahirannya, pertumbuhan, perkembangan, dan kematiannya.
e. Teori Historis
Teori historis menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga tersebut tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntunan-tuntunan zaman.
Sobat sudah membaca artikel ASAL MULA TERJADINYA NEGARA dengan baik, terima kasih banyak sudah mengunjungi blog kami, nantikan artikel pelajaran selanjutnya.Jika sobat ingin request artikel pelajaran, silahkan hubungi kami dengan mengisi form yang ada di bagian bawah blog kami.Semoga hari sobat sangat menyenangkan ^_^
0 komentar:
Post a Comment