UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA

Posted by


Unsur ini dapat dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut.

1. Unsur pokok atau unsur yang harus ada bagi terbentuknya suatu negara yang disebut unsur konstitutif terdiri atas 3 unsur, sebagai berikut.

a. Rakyat
Rakyat yaitu semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Rakyat dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1) Penduduk dan bukan penduduk.
2) Warga negara dan bukan warga negara.
• Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara (menetap).
• Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya sementara waktu, misalnya para turis mancanegara.
• Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara akan tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada, contoh : Duta Besar.

b. Wilayah atau daerah
Wilayah atau daerah dapat berupa :
1) Daratan
Penentuan batas daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya : traktat antara Belanda dengan Inggris, menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.
Perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai batas garis-garis tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani tanggal 12 Februari 1973.
2) Lautan
Pada mulanya ada dua konsepsi pokok mengenai wilayah lautan yaitu :
• Res Nullius
Adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
• Res Commnis
Adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.
Pada 10 Desember 1980 telah diadakan Konferensi Hukum Laut Internasional III yang diselenggarakan oleh PBB di Jamaica yang ditandatangani 119 peserta yang terdiri atas 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan yang menghasilkan tentang batas-batas laut sebagai berikut.
• Batas laut teritorial yaitu batas lautan yang jaraknya 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
• Batas zone bersebelahan atau zone tambahan yaitu batas 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil laut dari pantai.
• Batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut dengan batas 200 mil diukur dari pantai.
• Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil.
3) Udara
Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang kemudian diganti Pasal 1 Konvensi Chicago 1994 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya. Konvensi Paris 1919, negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksplotasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Berdasarkan UU negara Indonesia No. 22 Tahun 1982, wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostationera adalah 35.761 km. Berikut ini adalah pandangan beberapa ahli mengenai batas wilayah udara.
• Lee
Berpendapat bahwa lapisan atmosfer dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat, dianggap sama dengan udara teritorial negara. Di luar jarak tembak itu adalah udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat negara manapun.
• Van Hozlen Dorf
Berpendapat bahwa ketinggian udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tinggi.
• Heinrich’s
Berpendapat bahwa negara dapat berdaulat di ruang atmosfer selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfer, negara tidak lagi mempunyai kedaulatan.
4) Wilayah ekstrateritorial
Berdasarkan hukum internasional bahwa kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu dan tempat bekerja perwakilan suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan.

c. Pemerintah yang berdaulat
Pengertian pemerintah dibagi menjadi 2, yaitu :
1) Pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa yaitu meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2) Pemerintah dalam arti sempit, yaitu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijaksanaan negara, mungkin legislatif saja, mungkin eksekutif saja, dan mungkin hanya presiden, wakil presiden, dan para menteri.

Menurut Jean Bodin (1530-1596) seorang bangsa Perancis bahwa pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah negara yang mempunyai kekuasaan atau kedaulatan ke dalam atau ke luar.
a) Kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan untuk mengatur dan melaksanakan fungsinya yang harus dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
b) Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, menjamin hubungan dengan negara lain, membuat perjanjian antara negara serta mempertahankan kemerdekaan terhadap ancaman atau ganggun dari negara lain yang hendak dihormati oleh bangsa dan negara lain.

Sifat-sifat kedaulatan adalah sebagai berikut.
1) Asli artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2) Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu masih berdiri walaupun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
3) Tunggal (bulat) artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagikan.
4) Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

2. Unsur tambahan 
Dua unsur tambahan yaitu unsur pelengkap yang disebut unsur deklaratif, yang meliputi pengakuan negara lain, yaitu :
1. Pengakuan de facto, yaitu pengakuan atas dasar kenyataan.
2. Pengakuan de yure, yaitu pengakuan berdasarkan hukum atau yuridis.

Sobat sudah membaca artikel UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA dengan baik, terima kasih banyak sudah mengunjungi blog kami, nantikan artikel pelajaran selanjutnya.
Jika sobat ingin request artikel pelajaran, silahkan hubungi kami dengan mengisi form yang ada di bagian bawah blog kami.
Semoga hari sobat sangat menyenangkan ^_^


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 2:28:00 PM

0 komentar: